Nafkahadalah pemberian dari suami yang diberikan kepada istri setelah adanya suatu akad pernikahan.Nafkah hanya diwajibkan atas suami karena tuntutan akad nikah dan karena keberlangsungan bersenang-senang sebagaimana istri wajib taat kepada suami, selalu menyertainya, mengatur rumah tangga, mendidik anak-anaknya. Menurutetimologi, meminang atau melamar artinya (anatara lain) "meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain), menurut terminologi, peminangan adalah "kegiatan upaya kea rah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita" atau "seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk contoh poster pubertas yang mudah digambar dan menarik. Curhatan Istri Lihat Suami Cuci Baju Foto statusfakta Ada apa dengan kisah seorang istri ini? Dream - Kisah seorang istri viral di sosial media. Dia bercerai sekitar tengah malam terbangun dari tidur lelapnya. Saat terbangun, dia tak melihat sang suami tidak ada di sebelahnya. Namun saat mencoba mencari, hal tak terduga dilakukan oleh suaminya saat membuka jendela kamarnya. Dia langsung terkejut dan terharu melihat suaminya yang sedang mencuci baju dan menjemur pakaian di depan rumah. " Hampir jam 12 malam saya dan Athallah sudah tidur tiba-tiba terbangun cari suami. Ternyata suamiku tidak tidur malah habis mencuci emoji menangis," tulis curhatan istri. ยฉ Curhatan istri lihat suaminya cuci baju Melihat sang suami melakukan hal tersebut, sang istri merasa bersyukur memiliki suami yang mau membantu pekerjaan rumah. Ia bahkan meyebut suaminya adalah suami terbarik. " Suamiku yang terbaik, hal yang paling, paling paling aku syukuri," tulis curhatan istri. 1 dari 5 halaman Sontak video unggahan akun instagram statusfakta, ramai dikomentari warganet. Menurut mereka, wanita tersebut sangat beruntung memiliki suami seperti itu. Tak sedikit yang membandingkan suami mereka yang tidak seperti wanita tersebut. " Intinya kita hrs bersyukur,dan menerima kekurangan dan kelebihan pasangan kita,Alhamdulillah saya punya suami sgt penyayang dgn klg," tulis akun dianafauzi6. " Klo suamiku jam" sgtu sdh push rank dia main mobile legend," tulis akun masnahchaca7. " Ya Allah, masya Allah," tulis akun 2 dari 5 halaman Cerita Sedih Penjual Takjil, Tetangga dan Keluarga Pilih Beli di Lain Tempat Padahal Dagangannya Sama Dream - Bagi sebagian orang, Ramadan adalah momen yang dimanfaatkan untuk mengais rezeki dengan berjualan kue takjil. Biasanya, saat sore hari lapak penjual kue dan takjil dirubung pembeli. Namun, hal sebaliknya terjadi pada wanita dalam video yang diunggah akun Tiktok rudim3_aliya_donatt. Dalam video itu, terlihat seorang wanita tengah duduk di warung dan menunggu pelanggan datang untuk membeli kuenya. Terlihat warung itu sepi pembeli, aneka kue dagangan di nampan pun masih cukup banyak. Wanita ini hanya duduk termenung menatap jalan di depan warungnya. 3 dari 5 halaman ยฉ Padahal, ia menyebut ada tetangga dan keluarganya yang melewati warungnya. Namun, mereka tidak membeli kue dagangannya. Wanita ini menuliskan, tetangga dan keluarganya lebih memilih membeli di warung yang lebih jauh, padahal kue yang dijual sama dengan yang ia jual. 4 dari 5 halaman ยฉ โ€œ Rela beli yang jauh padahal kuenya sama, hahahah,โ€ tulis keterangan videonya. Video ini kemudian viral di media sosial. Belum sehari diunggah, videonya telah ditonton sebanyak lebih dari 690 ribu kali. Tak hanya itu, video ini juga menuai berbagai tanggapan warganet di kolom komentarnya. 5 dari 5 halaman โ€œ aq jualan justru gak pernah nawarin teman, sodara , tetangga untuk beli ๐Ÿ˜ lebih senang org lain yg beli ๐Ÿ˜,โ€ tulis akun aufarazka8. โ€œ kalo aku trgntung enak ganya mknannya, mau dket atau jauh. klo dket enak psti d beli, tpi klo ga enak, maaf ga beli, soalnya butuh buat d makan๐Ÿฅบ,โ€ tulis akun tisa memberi tanggapan. โ€œ eh tapi bener looo๐Ÿ˜‚ aku jualan cireng juga tapi yg beli kebanyakan orang jauh๐Ÿ˜‚ kalau org dekat maunya dikasih wkwkwkwk,โ€ tulis akun yunitaferia. โ€œ sabar,aku sering di posisi itu kalau lagi apa-apa lah rejeki udah ada yang ngatur,โ€ tulis akun Atti Suryati. โ€œ Rizki itu luas sekali bukan di tetangga ataupun saudara,aku pedagang juga ๐Ÿ’ช๐Ÿ’ช๐Ÿ’ช๐Ÿ’ช,โ€ tulis akun Mei Sukmawan. Video Viralkisah viral Daftarkan email anda untuk berlangganan berita terbaru kami Terkait Jangan Lewatkan Editor's Pick Beby Tsabina Dipulas Makeup Minimalis, Kulitnya Dipuji Sehat Banget MUA Buktikan Makeup Tanpa Bulu Mata Palsu Tetap Memikat Maksimalkan 5 Beauty Sleep, Saat Bangun Kulit Jadi Lebih Glowing Tutorial Pashmina Ceruty Meleyot, Look Jadi Kekinian Jenita Janet Putuskan Berhijab, Begini Nasib Ribuan Wignya Trending 11 Urutan Haji yang Harus Diingat, Lengkap dari Awal Sampai Akhir Kemeriahan Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 3 Potret Rumah Artis di Tengah Hutan yang Jarang Tersorot 8 Potret Rumah Mewah Wenny Ariani, Ibu dari Anak Biologis Rezky Aditya, Ternyata Konglomerat? Rezeki Nomplok Menantu Bersih-Bersih Rumah Mendiang Mertua, Temukan Karung Berisi Jutaan Koin Lawas, Nilainya Bikin Semringah Potret Cantiknya Wenny Ariani Ibu dari Anak Biologis Rezky Aditya Beby Tsabina Dipulas Makeup Minimalis, Kulitnya Dipuji Sehat Banget Erina Gudono Protes karena Banyak Media Pakai Foto Jadul Kaesang Dia Sudah Susah-Susah Kubantu Glow Up! BerandaKlinikKeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaSelasa, 14 Agustus 2012Assalamualaikum, saya mau bertanya, saudara saya sempat mengalami gangguan jiwa dan sempat masuk RS jiwa. Ketika masuk rumah sakit usia perkawinannya baru 3 bulanan. Saat di RSJ istrinya dihamili oleh orang lain dan akhirnya dinikah siri istri tersebut punya 2 suami secara hukum dan agama. Dan ketika mau melahirkan, istri meminta materi terhadap suami sah secara hukum, tetapi dari pihak suami tidak mau memberi karena bayi itu bukan darah dagingnya. Sang istri menuntut pada suami yang secara hukum untuk diadili secara hukum. Yang saya tanyakan, bisakah istri tersebut menuntut suami yang sah secara hukum di pengadilan karena tidak memberi nafkah? Terima Wr. Wb.,Saudara Dardai yang terhormat, Berdasarkan sapaan salam Anda di awal, maka pertanyaan Anda akan kami jawab dari perspektif hukum perkawinan bagi mereka yang memeluk Agama Islam di Indonesia. Kami mengasumsikan perkawinan antara saudara Anda pihak suami dan istri dilangsungkan saat kondisi kejiwaan si suami sehat dan telah baโ€™da al dukhul telah melakukan hubungan suami istri. Dengan kata lain, perkawinan tersebut sah secara agama dan secara hukum negara. Adapun perbuatan si istri yang melakukan persetubuhan dengan orang lain saat masih terikat perkawinan yang sah adalah terkualifikasi perzinahan Pasal 284 KUHP. Dan nikah siri baru dilangsungkan saat si istri dalam keadaan telah hamil dengan orang lain. Poliandri memiliki suami lebih dari satu dilarang dalam Islam haram hukumnya. Keberatan pihak suami untuk tidak memberikan nafkah lahir kepada istri dan calon bayinya, harusnya ditindaklanjuti dengan upaya mengajukan permohonan talak, baik sendiri ataupun melalui kuasanya ke Pengadilan Agama di tempat tinggal si istri dengan mendasarkan alasannya pada ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam โ€œKHIโ€ yang berbunyi sebagai berikut Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talak;Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah dari perkawinan antara suami dengan istri tidak mempunyai anak dan istri nusyuz, maka ketentuan Pasal 149 KHI kewajiban suami akibat talak jo. Pasal 152 KHI dapat menjadi penguat dalil permohonan talak yakni Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia anak yang dikandung oleh si istri adalah anak di luar perkawinan yang sah, sehingga berlakulah ketentuan Pasal 100 KHI yakni Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2012, ketentuan Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dimana salah satu kutipan amar putusannya adalah sebagai berikut Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 yang menyatakan, โ€œAnakyang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunyaโ€, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, โ€œAnak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaโ€.Sehingga jelas bahwa saudara Anda si suami tidak mempunyai hubungan nasab dengan si calon bayi, karena bukan ayah biologis dari si bayi, sehingga terkait dengan pertanyaan Anda, maka pihak suami tidak mempunyai kewajiban hukum apapun untuk memberi nafkah kepada si istri maupun si bayi. Dari pertanyaan Saudara di atas tidak terdeskripsikan dengan jelas upaya hukum apa yang telah ditempuh oleh si istri dalam menuntutโ€™ pemberian nafkah dari suaminya. Setiap orang berhak menempuh upaya hukum apapun, saat dirinya merasa haknya dilanggar. Namun hak yang sama dimiliki juga oleh orang lain, karenanya pihak istri harus bersiap-siap juga untuk digugat, dan dilaporkan balik ke kepolisian atas upaya hukum yang ditempuhnya tersebut. Menurut kami, dalam masalah ini yang paling penting adalah mempertegas mengenai status perkawinan antara si suami dan istrinya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Tags ๏ปฟPasangan nonmuhrim itu adalah pria berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Laporan Rizwan I Nagan Raya SUKA MAKMUE - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Pasangan nonmuhrim itu adalah pria berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Baca juga Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia Biar Pengadilan yang Memutuskan Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkap kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi keuchik dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Baca juga Mahasiswa ITB Meninggal saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Alami Luka Parah Terkena Pasak Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. * - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan dan Wilayatul Hisbah WH Aceh Nagan Raya, menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pada Kamis 8/6/2023 malam. Pasangan yang bukan suami istri non-muhrim itu adalah pria berinisial F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita inisial F 32 seorang tenaga honorer, yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya, Aceh. Diketahui, pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal dari laporan suami ASN F ke Keuchik serta Satpol PP/WH. Keduanya pun digerebek sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Dikutip dari Serambinews, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu telah diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kasus perselingkuhan TRIBUN MEDAN/HO Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi Keuchik Kepala Desa dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. */ Artikel telah tayang di dengan judul; Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain, ASN & Honorer Nagan Raya Itu Kini Ditahan Pertanyaan Assalamuโ€™alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Suami ketika sedang bersetubuh dengan istri mengatakan โ€ ummi, bayangin aja kalau abi ini david beckham membayangkan orang lainโ€hal ini mereka lakukan untuk berfantasi dan menambah gairahโ€ฆApakah ucapan suami tersebut termasuk talak? Suami mengatakan itu tanpa niat talak Dari Fulanah di Kota X Jawaban Wa alaikumus salam wa rahmatullah Wa barakatuh Kalimat seperti itu bukan termasuk talak, baik talak sharih tegas maupun kinayah tidak tegas. Hanya saja, perbuatan semacam ini termasuk perbuatan berbahaya. Perbuatan ini termasuk zina hati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูƒูŽุชูŽุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ุขุฏูŽู…ูŽ ุญูŽุธูŽู‘ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฒูู‘ู†ูŽุงุŒ ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ุงูŽ ู…ูŽุญูŽุงู„ูŽุฉูŽุŒ ููŽุฒูู†ูŽุง ุงู„ุนูŽูŠู’ู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุธูŽุฑูุŒ ูˆูŽุฒูู†ูŽุง ุงู„ู„ูู‘ุณูŽุงู†ู ุงู„ู…ูŽู†ู’ุทูู‚ูุŒ ูˆุงู„ู‚ู„ุจ ุชูŽู…ูŽู†ูŽู‘ู‰ ูˆูŽุชูŽุดู’ุชูŽู‡ููŠุŒ ูˆูŽุงู„ููŽุฑู’ุฌู ูŠูุตูŽุฏูู‘ู‚ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูƒูู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽูŠููƒูŽุฐูู‘ุจูู‡ู โ€œSesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.โ€ HR. Bukhari dan Muslim Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุงู„ู’ุนูŽูŠู’ู†ู ุชูŽุฒู’ู†ููŠุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽู„ู’ุจู ูŠูŽุฒู’ู†ููŠุŒ ููŽุฒูู†ูŽุง ุงู„ู’ุนูŽูŠู’ู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุธูŽุฑูุŒ ูˆูŽุฒูู†ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูŽู„ู’ุจู ุงู„ุชูŽู‘ู…ูŽู†ูู‘ูŠุŒ ูˆูŽุงู„ู’ููŽุฑู’ุฌู ูŠูุตูŽุฏูู‘ู‚ู ู…ูŽุง ู‡ูู†ูŽุงู„ููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ูŠููƒูŽุฐูู‘ุจูู‡ู โ€œMata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat yang diharamkan, zina hati dengan membayangkan pemicu syahwat yang terlarang. Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.โ€ HR. Ahmad Hadis di atas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bentuk zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis. Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang bercinta. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain. Ibnul Hajj al Maliki w. 737 H mengatakan, ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฎุตู„ุฉ ุงู„ู‚ุจูŠุญุฉ ุงู„ุชูŠ ุนู…ุช ุจู‡ุง ุงู„ุจู„ูˆู‰ ููŠ ุงู„ุบุงู„ุจุŒ ูˆู‡ูŠ ุฃู† ุงู„ุฑุฌู„ ุฅุฐุง ุฑุฃู‰ ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃุนุฌุจุชู‡ุŒ ูˆุฃุชู‰ ุฃู‡ู„ู‡ ุฌุนู„ ุจูŠู† ุนูŠู†ูŠู‡ ุชู„ูƒ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุชูŠ ุฑุขู‡ุงุŒ ูˆู‡ุฐุง ู†ูˆุน ู…ู† ุงู„ุฒู†ุง โ€Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya jimaโ€™, dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina. Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan, ูˆู…ุง ุฐูƒุฑ ู„ุง ูŠุฎุชุต ุจุงู„ุฑุฌู„ ูˆุญุฏู‡ ุจู„ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฏุงุฎู„ุฉ ููŠู‡ ุจู„ ู‡ูŠ ุฃุดุฏุ› ู„ุฃู† ุงู„ุบุงู„ุจ ุนู„ูŠู‡ุง ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุฒู…ุงู† ุงู„ุฎุฑูˆุฌ ุฃูˆ ุงู„ู†ุธุฑ ู…ู† ุงู„ุทุงู‚ ูุฅุฐุง ุฑุฃุช ู…ู† ูŠุนุฌุจู‡ุง ุชุนู„ู‚ ุจุฎุงุทุฑู‡ุงุŒ ูุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุนู†ุฏ ุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ุจุฒูˆุฌู‡ุง ุฌุนู„ุช ุชู„ูƒ ุงู„ุตูˆุฑุฉ ุงู„ุชูŠ ุฑุฃุชู‡ุง ุจูŠู† ุนูŠู†ูŠู‡ุงุŒ ููŠูƒูˆู† ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู…ุง ููŠ ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุฒุงู†ูŠ ู†ุณุฃู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุณู„ุงู…ุฉ ุจู…ู†ู‡ Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjimaโ€™ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allahโ€ฆ al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195 Ibnu Muflih al Hambali w. 763 H juga memberikan keterangan yang sama, ูˆู‚ุฏ ุฐูƒุฑ ุงุจู† ุนู‚ูŠู„ ูˆุฌุฒู… ุจู‡ ููŠ ุงู„ุฑุนุงูŠุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ ุฃุธู†ู‡ ุฃูˆู„ ูƒุชุงุจ ุงู„ู†ูƒุงุญ ุฃู†ู‡ ู„ูˆ ุงุณุชุญุถุฑ ุนู†ุฏ ุฌู…ุงุน ุฒูˆุฌุชู‡ ุตูˆุฑุฉ ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ู…ุญุฑู…ุฉ ุฃู†ู‡ ูŠุฃุซู… โ€œIbnu Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjimaโ€™ dengan istrinya maka dia berdosa.โ€ al-Adab as-Syarโ€™iyah, 1/98. Suami yang Nyuruh, Kena Dosa Tambahan Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami, maka suami mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi istrinya untuk melakukan zina hati. Atau bahkan bisa jadi suami termasuk dayuts lelaki yang tidak punya rasa cemburu. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œุซู„ุงุซุฉ ู„ุง ูŠู†ุธุฑ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุฅู„ูŠู‡ู… ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุงู„ุนุงู‚ ู„ูˆุงู„ุฏูŠู‡, ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ู…ุชุฑุฌู„ุฉ, ูˆุงู„ุฏูŠูˆุซโ€ฆโ€ โ€œAda tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah dengan pandangan kasih sayang pada hari kiamat nanti, yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyutsโ€ฆโ€ HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan โ€™nakalโ€™ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.โ€ Lihat Fathul Baari, 10/406. Allahu aโ€™lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening 4564807232 BCA / 7051601496 Syariah Mandiri / 1370006372474 Mandiri. Hendri Syahrial Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur ๐Ÿ” La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Arab, Lalai Dalam Shalat, Konsultasi Zakat, Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 51, Ruqyah Diri Sendiri Mp3, Debat Islam Vs KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain