PERANETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI. Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila. 1 Memahami Isu Etika dan Sosial yang Terkait dengan Sistem Informasi Etika berasal dari Yunani Kuno: "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah prinsip benar dan salah yang dapat digunakan oleh individu yang bertindak sebagai agen moral yang babeas membuat pilihan untuk mengerahkan perilakunya. Etika adalah suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi individu Etikakomputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Dalampenggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin "mendunia". ETIKADALAM TEKNOLOGI INFORMASI Disusun Oleh: Dudi Alispa 043110055 Anita Rizki 053110069 ðØIlmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewaj iban moral Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara pribadi. contoh poster pubertas yang mudah digambar dan menarik. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Etika atau bermakna seperti nilai-nilai yang memiliki hal-hal atau asas-asas yang positif seperti anda sopan santun akhlak dan lain sebagainya yang dinilai secara benar atau salah dalam sebuah kelompok masyarakat itu merupakan bagian dari definisi etik secara garis besar tapi tentu masih banyak lagi yang mendefinisikan etika dengan hal-hal yang berbedaTapi dalam hal ini kita akan bicara tentang etika yang ada di dalam sebuah model sistem informasi yang disebut dengan teknik informatika yang memiliki etik tersendiri dalam sebuah komunikasi baik profesional bisnis organisasi dan lain sebagainyaHal-hal tersebut bisa berupa secara teknis seperti pengumpulan data penyimpanan data manipulasi penghantaran data menampilkan bentuk sebuah sistem informasi menampilkan ide-ide tertentu kabar-kabar tertentu proses pengumpulan datanya proses pengolahan datanya dan berbagai hal tentang penyebaran informasi berupa suara gambar teks angka dan berbagai data lain dalam bentuk elektronik Hal-hal lain yang berupa sebuah model teknologi yang memiliki etika elektronik telekomunikasi yang berbasiskan komputer itu kita sebut dengan etika berkompetisi Tapi sejalan dengan perkembangan komputer yang dipakai di mana-mana baik secara personal organisasi bisnis dan berbagai hal lainnya maka etika itu kemudian muncul menjadi suatu bahasa seperti misalnya menjadi sebuah etika sebuah profesionalisme dalam seseorang yang memiliki profesi tertentu dalam sebuah pekerjaan bidang komputer transaksi teknologi informasi sistem informasi dan lain sebagainya seperti contohnya seseorang yang memiliki jabatan seorang programmer misalnya memiliki etika profesi dalam teknologi informasi seperti seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi dengan sengaja untuk membingungkan dan tidak akurat seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode hak cipta kecuali membeli atau meminta izin dari creatornya tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang dialami oleh pihak kedua tanpa izin dan berbagai hal lainnya yang kita bisa lihat dalam sebuah etik-etik seorang programmer seperti misalnya mencuri software development to tanpa izin menerima dana tanpa izin dari pengembang dan masih banyak lagi hal-hal lain yang tidak tertulis dalam seorang yang berprofesi sebagai programmerHal ini tentunya dalam bidang-bidang kejahatan misalkan menyisipkan hal-hal yang merugikan perusahaan atau corporate yang sudah bekerja sama dengannya. Atau telah menjual hak cipta secara putus kepada corporate lain menjualnya ke pihak lain tentu ini adalah etika-etika bisnis yang tidak diperkenankanAtau masih banyak lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etika seorang programmer demikian juga sekarang kita bicara tentang profesi lain yang disebut analis data yang mengelola apa data secara gereja secara besar-besaranOrang tersebut tidak boleh mengeluarkan data tanpa seizin dari perusahaan tetapi tentunya akan berbeda dengan perusahaan-perusahaan terbuka yang telah merilis datanya di mana data-data tersebut memang telah valid dan dapat dipakai untuk sebagai acuan dari pengembangan perusahaan tersebut Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etik adalah sebenarnya bagaimana tujuan sebuah teknologi informasi berbasis komputer tersebut merupakan bagian dari sebuah kesepakatan bersama seperti contohnya misalnya tujuan dari teknologi informasi merupakan bagian dari penyelesaian masalah untuk menghasilkan sesuatu yang lebih berkarya atau lebih inovatif memberikan sebuah informasi yang lebih cepat untuk mengambil keputusan atau memberikan kemudahan bagi sebuah perusahaan dan hal-hal tersebut tadi dilanggar oleh sebuah sistem terkompetisi artinya merupakan bagian dari misalnya mempersulit manajemen atau kinerja dari sebuah perusahaan tertentu dalam mendapatkan suatu hasil yang boleh dikatakan sebagai resisten dari pengambilan sebuah keputusanPrinsip-prinsip kemudahan tersebut sebenarnya harus diterapkan dalam sebuah perusahaan maka dengan hal ini sering kita sebut dengan steering committe di mana sebuah perusahaan memiliki penganalisaan tersendiri tentang sistem informasi atau teknologi informasi yang sedang dibuatKemudahan-kemudahan sistem informasi yang didasari oleh hitech hitech yang merupakan kekuatan teknologi itu sendiri dalam meningkatkan kemampuan aspek-aspek bertransaksi misalnya aspek-aspek mengatur organisasi aspek-aspek dalam berbagai hal sebuah corporate bisnis harus diterapkan secara baik 1 2 3 Lihat Sosbud Selengkapnya Daftar isiMacam Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiHak ciptaMerek dagangPatenDesain produk industriTujuan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiContoh Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSanksi dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kita wajib menghargai karya ciptanya itu sendiri adalah pengetahuan mengenai suatu hal yang baik atau buruk bahkan hak-hak berkewajiban moral di mana perlu disandang oleh seseorang ataupun sekelompok orang. sementara moral merupakan ajaran baik dan buruk yang dapat diterima umum atau suatu hal yang menyangkut akhlak, budi pekerti serta susila. Jadi orang yang mempunyai etika dan moral ini tentu tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain atau melanggar hak cipta baik itu secara langsung maupun tidak membuat atau menciptakan suatu kempilikan atau hasil karya yang baru, maka butuh memperoleh perlindungan hukum dari segala kegiatan pembajakan atau tindakan illegal lainnya. dalam hal tersebut, masalah etika dan moral ini ditekankan pada beberapa masalah sebagai berikutHak cipta Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta akan mendapat perlindungan dan membatasi adany penggandaan secara tidak sah terhadap suatu ciptaannya. Hak cipta ini telah dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan pada penerbi Balai Pustaka di mana selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Dan UU tersebut kini dikenal dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Adapun hak-hak yang tercakup di dalamnya antara lainHak perbanyakan right of reproductionHak mempertunjukkan right of performanceHak menyajikan right of presentationHak menyebarkan right of public transmissionHak menuturkan right of recitationHak memamerkan right of exhibitionHak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lendingHak terjemahan, aransemen, transformasi serta adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptionHak eksploitasi ciptaan turunan right in the exploitation of derivatitve workHak moralMerek dagang Sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 mengenai merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut di mana memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang atau jasa. Misal, kacang atom cap dua Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 sudah diatur mengenai paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut. Hal itu juga dapat dilakukan dengan memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya dalam waktu tertentu. Contoh, penemuan komputer yang dapat dipakai untuk mengolah data dengan cepat seperti Pentinum produk industri Desain industri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000. Dari UU tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi maupun komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dibanding berbentuk tiga dimensi maupun dua dimensi yang memberikan kesan esetis. Hal itu mampu diwujudkan ke dalam pola tiga dimensi maupun dua dimensi dan bisa digunakan untk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikutMemakai teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk hal-hal yang memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI.Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Berikut beberapa contoh pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lainPembajakan perangkat lunak software.Pembajakan film dan lagu yang dapat didownload secara gratis di situs-situs artikel dari internet tanpa diparafrase terlebih dahulu plagiarism.Adanya pencemaran nama baik orang lain seperti membuat fitnah bahkan menuduh tanpa adanya penipuan secara spam saat mengirimkan pesan kepada orang kasus bullying di sosial berita hoax di internet yang sudah menyalahgunakan etika dari pekerjaan sebagai penulis membajak akun orang lain yang mengakibatkan orang tersebut kehilangan akses terhadap social media dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan diancam oleh Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi yang akan didapat bagi pelanggar berdasarkan UU tersebut dirangkum sebagai berikutMendapatkan hukuman pidana berupa satu bulan atau denda paling sedikit dan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebesar untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja menyiarkan, mengedarkan maupun menjualnya kepada khalayak umum atas hak cipta hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hak dalam memperbanyak penggunaan untuk suatu kepentingan komersial. Etika dan Moral Penggunaan TIK – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita bergaul dengan aturan tertentu. Aturan ini dapat berupa etika, norma, maupun undang-undang. Tentu aturan dibuat agar kehidupan sosial berlangsung secara harmonis serta tidak menimbulkan konflik antaranggota masyarakat. Saat menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi kita juga harus memenuhi aturan-aturan tertentu. Aturan ini ditujukan agar pengguna alat teknologi dan informasi tidak melakukan sesuatu yang negatif semisal membajak software hingga merusak komputer orang lain dengan cara tertentu. Dalam ranah yang lebih luas, kehadiran berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi TIK bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, kehadiran alat-alat teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu kehidupan manusia. Di sisi lain, ada pula manusia memanfaatkan kecanggihan aneka alat ini sebagai alat kejahatan baru. Mungkin Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut. Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan kecanggihan internet. Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut diterjemahkan secara bebas dari sumber Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain. Jangan memata-matai atau memantau file orang lain. Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu. Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak. Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin. Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama. Aturan yang dibuat pemerintah misalnya undang-undang mengenai hak cipta dan perlindungan terhadap hak cipta perangkat lunak software. Penjelasan lebih rinci mengenai isi beberapa undang-undang dapat Anda simak pada artikel lain. Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut. Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya. Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin. Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi. Nah demikianlah ulasan kami mengenai Etika dan Moral Penggunaan TIK, semoga bermanfaat. Jakarta ANTARA - CTO Teman Baik Indonesia Dedy Triawan mengingatkan pentingnya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya guna mencegah terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. "Internet adalah anugerah, tetapi bisa menjadi bencana manakala teknologi hanya bisa mengendalikan kita sebagai manusia, tanpa jiwa-jiwa yang beretika," ujar Dedy dalam rilis pers yang diterima, Minggu. Hal itu disampaikannya dalam lokakarya bertema "Menjadi Generasi Kreatif Membuat Konten di Era Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital GNLD Siberkreasi di Jawa Barat. Dedy mengatakan, etika tersebut bisa berupa penggunaan kata dan bahasa yang sopan dan santun, tidak menggunakan huruf besar secara keseluruhan dalam kalimat, serta menyertakan sumber asli kutipan yang digunakan. Baca juga Kemendikbudristek Etika berbahasa perlu disosialisasi di era medsos Baca juga Urgensi aspek Etika Digital Menurut Dedy, ada pula pantangan atau larangan yang tidak boleh dilakukan dalam membuat konten di media sosial. Contohnya adalah penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau konten yang melanggar undang-undang maupun norma kesusilaan. Pasalnya, pelanggaran tersebut akan berujung pidana lantaran menabrak aturan dalam UU ITE. Sementara itu, kreator konten dan YouTuber Arman Vesona membagikan kiat membuat konten kreatif tanpa nuansa negatif. Dia mengatakan sebanyak 77 persen dari penduduk Indonesia sudah mampu mengakses internet atau setara 272 juta orang. Adapun jumlah pengguna media sosial di Indonesia tercatat sebanyak 191 juta orang. Rincian pengguna internet tersebut adalah 139 juta orang pengguna YouTube, 99 juta orang pengguna Instagram, dan 92 juta orang pengguna TikTok. “Dengan jumlah sebanyak itu menjadi peluang untuk pembuatan konten. Apa saja konten yang menarik itu? Sebaiknya adalah konten yang kreatif, menghibur, dan edukatif,” ujar Arman. Arman menjelaskan, konten yang kreatif adalah konten yang mampu mengelola masalah dari sudut pandang yang berbeda. Sementara konten hiburan adalah konten yang mampu memberikan kesenangan dan mengurangi rasa bosan atau stres. Baca juga Etika komunikasi dunia siber dan nyata sebenarnya tak jauh beda Adapun konten edukatif dikategorikan sebagai konten yang dapat meningkatkan kemampuan intelektual, sosial, emosional, dan moral yang positif. Untuk membuat konten yang memenuhi berbagai kriteria di atas, lanjutnya, modal yang diperlukan cukup dari ponsel cerdas smartphone. Selanjutnya adalah memilih media sosial yang menjadi fokus pembuatan konten, apakah di YouTube, Instagram, atau di TikTok. Tahapan berikutnya adalah menentukan algoritma atau sistem dan cara kerja sebuah platform tentang bagaimana ia merekomendasikan kerelevanan konten kepada audiens. Vice President Program ACBS Indonesia East Java M Adhi Prasnowo menambahkan, kreativitas membuat konten bisa diawali dengan kecintaan terhadap budaya asli Indonesia yang begitu beragam. Selain itu, bisa juga dengan cara mendukung kecintaan terhadap aneka produk buatan dalam negeri. Caranya adalah dengan mengutamakan dan bangga menggunakan produk asli Indonesia, memberikan feedback yang positif, turut mempromosikan, dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan. “Hal lain yang bisa dilakukan dengan pembuatan konten kreatif adalah dengan mewujudkan kesetaraan lewat gerakan digital inklusif, misalnya memberikan pendidikan literasi digital bagi kelompok disabilitas, masyarakat di daerah terpencil, anak-anak, perempuan, atau kepada warga berusia lanjut,” ucapnya. Adhi juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban dalam menggunakan media digital. Hak tersebut antara lain hak untuk mengakses internet, hak dalam berekspresi, maupun hak untuk merasa aman. Namun, ada kewajiban yang tak kalah penting, seperti kewajiban menjaga ketertiban di masyarakat, bangsa, dan negara. Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi. Baca juga Akademisi ungkap cara membangun empati secara digital Baca juga Pentingnya etika digital cegah timbulnya konflik di jagat maya Baca juga Kemenkominfo gandeng perguruan tinggi di Sulsel perkuat etika digitalPewarta Fathur RochmanEditor Maria Rosari Dwi Putri COPYRIGHT © ANTARA 2023 Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. A. Pengertian Etika dan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtikaSebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses Munir, 2005. Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain Effendy, Onong Uchjana, 2008. Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSetelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang Manfaat Teknologi Informasi dan KomunikasiDi era sekarang pemanfaatan TIK tidak dapat dipisahkan dari diri seseorang. Semua orang menggunaka perkembangan TIK sesuai kebutuhan mereka. Pemanfaatan TIK dalam keseharian contohnya, seseorang dari pedesaan yang menghubungi kerabat melalui telepon genggam/seluler. Dalam pengertian sebagai wahana komunikasi yang berupa telepon genggam/seluler, TIK tidak hanya menjadi dominasi masyarakat perkotaan saja tetapi sudah memengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan Siahaan, 2015. Semakin berkembangnya teknologi TIK bukan hanya melalui sebatas komputer dan internet. Contoh pemanfaatan TIK bagi seorang pelajar, melalui perkembangan TIK mereka bisa saling berbagi pengalaman, memudahkan untuk mencari referensi dalam belajar dan pengerjaan tugas, serta berdiskusi bersama tanpa harus mempermasalahkan Dasar Aturan Penggunaan TeknologiDalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputiPengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,tanda tangan elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik,penyelenggaraan sistem elektronik,perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi cyber crime, antara lainkonten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan,akses ilegal,intersepsi ilegal,gangguan terhadap data/data interference,gangguan terhadap sistem/system interference, danpenyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device. D. Etika Penggunaan TeknologiTIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless Hendri, Ellington. 1998. Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lainMemanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan masuk atau mengunjungi laman-laman membocorkan informasi orang merusak atau mengganggu informasi orang alat pendukung yang sesuai standar menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka tata krama dalam menghubungi orang laman-laman resmi meskipun berbayar. Daftar PustakaEffendy, Onong Uchjana. 2008. Dinamika Komunikasi. Bandung Remaja Ellington. 1998. Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta Erlangga, h. 78K, Tri Rama. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Karya Agung. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang ITEMunir. 2005. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan, 1November, 1– S. 2015. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Tik Untuk Pembelajaran Sebuah Kajian. Jurnal Teknodik, 1, 273–283. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya

etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi